cover
July 25, 2024

Peluncuran Golden Visa oleh Presiden Republik Indonesia

Jakarta, 25 Juli 2024 – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, meluncurkan Golden Visa di The Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Program ini bertujuan untuk mempermudah warga negara asing (WNA) berinvestasi dan berkarya di Indonesia, yang akan memberikan dampak positif bagi perekonomian negara.

Presiden Jokowi menekankan bahwa Indonesia memiliki kondisi ekonomi yang baik, stabilitas politik, dan sumber daya alam yang melimpah. "Indonesia seharusnya menjadi tujuan investasi yang menjanjikan dan tempat bagi talenta global untuk berkarya. Semua ini akan memberikan efek berlipat ganda bagi negara kita," ujar Presiden Jokowi.

Golden Visa diharapkan menarik lebih banyak investor berkualitas tinggi untuk tinggal dan berinvestasi di Indonesia. "Tapi ingat, hanya untuk traveler berkualitas tinggi, sehingga harus benar-benar diseleksi," lanjut Presiden. Pemerintah akan memastikan hanya individu dengan potensi kontribusi tinggi yang akan mendapatkan layanan ini.

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, mengatakan bahwa Golden Visa adalah kebijakan adaptif dari Kemenkumham melalui Ditjen Imigrasi, yang memfasilitasi pembangunan kesejahteraan masyarakat. "Indonesia membuka kesempatan bagi tokoh dunia, investor internasional, talenta global, serta Diaspora Indonesia untuk berkontribusi dan membangun Indonesia," tutur Menkumham.

Presiden Jokowi secara simbolis menyerahkan Golden Visa kepada Pelatih Tim Nasional Sepakbola Indonesia, Shin Tae Yong. Dirjen Imigrasi, Silmy Karim (Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Ketua Umum IKA TRISAKTI), menjelaskan bahwa pemegang Golden Visa akan menikmati manfaat eksklusif seperti masa tinggal lebih lama (hingga 10 tahun), akses prioritas pelayanan keimigrasian di bandara, serta efisiensi karena tidak perlu mengurus izin tinggal terbatas (ITAS).

Golden Visa tersedia untuk berbagai kategori, termasuk Investor Perorangan, Investor Korporasi, Eks Warga Negara Indonesia, Keturunan Eks Warga Negara Indonesia, Rumah Kedua (Second Home), Talenta Global, dan Tokoh Dunia. Pemohon wajib berkomitmen untuk berinvestasi di Indonesia, dengan nilai investasi yang berbeda tergantung pada kategori dan tujuan investasi.

Silmy menyebutkan, kualifikasi untuk mengajukan Golden Visa berbeda-beda pada setiap pemohon. Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp. 40 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 81 miliar).

Sementara itu bagi direksi, komisaris atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia dan mengajukan Golden Visa masa tinggal 5 (lima) tahun, nilai investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 406 miliar. Untuk dapat tinggal hingga 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yakni sebesar US$ 50.000.000 atau sekitar Rp 813 miliar.Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp 5,6 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 11,3 miliar).

Silmy menyebutkan, hingga saat ini nilai investasi dari Golden Visa mencapai 2 triliun rupiah. "Golden Visa diimplementasikan secara digital melalui evisa.imigrasi.go.id, memudahkan pemohon untuk menyetorkan jaminan keimigrasian secara online dari negara asal. Kami berharap pelayanan publik yang cepat dan mudah ini mendorong Indonesia menjadi negara yang semakin maju," pungkas Dirjen Imigrasi.

Dengan Golden Visa, Indonesia siap menyambut lebih banyak investor dan talenta global untuk turut serta dalam pembangunan ekonomi dan kemajuan bangsa.
 
Sumber : Imigrasi Soekarno–Hatta kemenkumham.go.id